Anies Gunakan Data Pembangunan Jalan, PUPR Ungkap Tidak ada Pembangunan Jalan di Era SBY

Home / Berita / Anies Gunakan Data Pembangunan Jalan, PUPR Ungkap Tidak ada Pembangunan Jalan di Era SBY

JAKARTA — Anies Baswedan sebelumnya mengungkapkan bahwa di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak sekali pembangunan jalan tidak berbayar yang dikerjakan. Jika dihitung, lebih banyak dari yang dibangun era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Hal itu Anies sampaikan dalam pidato di acara Milad 21 PKS di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/5/2023).

Namun apa yang Anies sampaikan ke publik dibantah oleh Kementerian PUPR. Data-data yang disampaikan oleh Anies saat pidato adalah data jalan yang hanya berubah statusnya dan bukan jalanan yang baru dibangun di era pemerintahan SBY.

Berikut penjelesan dari Kementerian PUPR:

Terkait adanya pemberitaan dari Katadata tentang perbandingan pembangunan jalan di era pemerintahan Presiden SBY dan pemerintahan Presiden Jokowi yang kemudian disampaikan Pak Anies Baswedan, perlu kami jelaskan sebagai berikut:

  1. Benar, data tersebut berasal dari BPS tentang Panjang Jalan menurut Tingkat Kewenangan. (www.bps.go.id)
  2. Tingkat kewenangan merupakan pembagian kewenangan penyelenggaraan jalan sesuai tingkat administratif (Jalan Nasional/Negara, Jalan Provinsi/ Kabupaten/ Kota). Kewenangan dapat berpindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi, dan dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat dan juga sebaliknya, yang dilakukan secara reguler oleh Kementerian PUPR/ Pemerintah Provinsi/ Pemerintah Kabupaten/Kota setiap 5 tahun sekali melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR/ SK Gubernur/ SK Bupati/Walikota.
  3. Adanya perubahan berupa penambahan panjang jalan tidak hanya karena adanya pembangunan jalan baru, tapi justru sebagian besar disebabkan adanya perubahan status jalan,
    • jalan provinsi/kabupaten/kota menjadi jalan nasional/negara,
    • jalan kabupaten/kota menjadi jalan provinsi,
    • dan adanya peningkatan status jalan desa menjadi jalan kabupaten/kota.
  4. Oleh karena itu, pembangunan jalan pada periode 2004 sampai dengan 2014 sepanjang 144.825 km, yang terdiri dari 804 km jalan nasional, 13.403 km jalan provinsi, dan 119.618 km jalan kabupaten tidaklah benar.
  5. Demikian pula adanya pembangunan jalan sepanjang 19.293 km dari 2015-2020 juga tidak benar.
  6. Sebagai informasi, untuk periode 2004-2014, kami mencatat bahwa:
    • Penambahan panjang jalan nasional sepanjang 804 km, sebetulnya perubahan status jalan provinsi/kabupaten/kota menjadi jalan nasional/negara;
    • Demikian pula untuk penambahan 13.403 km jalan provinsi adalah peningkatan status jalan dari 2004 sampai dengan 2014 yang berasal dari jalan kabupaten/kota.
    • Selanjutnya untuk penambahan 618 km jalan kabupaten/kota, merupakan peningkatan status jalan desa.
  7. Jadi kami sampaikan kembali, bahwa kita tidak dapat menyimpulkan adanya penambahan panjang jalan terjadi hanya karena pembangunan jalan baru, justru sebagian besar disebabkan adanya perubahan status

Demikian yang bisa kami sampaikan.