Kemenag Tetapkan Aturan Penggunaan Rumah Ibadah Dimasa Kenormalan Baru

Home / Berita / Kemenag Tetapkan Aturan Penggunaan Rumah Ibadah Dimasa Kenormalan Baru

Jakarta, PKP Berdikari – Kementerian Agama menetapkan aturan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah untuk menyambut Kenormalan Baru. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fahrul Razi di Jakarta, 22 Mei 2020.

“Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi,” tulis Surat Edaran tersebut.

Rumah ibadah yang bisa menjalankan kembali kegiatan ibadah secara berjamaah, harus berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19. Status tersebut dibuktikan melalui Surat Keterangan Rumah Ibadah aman Covid-19 yang diterbitkan Ketua Gugus Tugas tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.

Meski demikian, surat keterangan itu bisa dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah atau ditemukan pelanggaran protokol yang telah ditetapkan.

Protokol kesehatan yang harus dipenuhi pengurus rumah ibadah antara lain melakukan pembersihan dan disinfektasi secara berkala di area rumah ibadah, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer, dan menerapkan pembatasan jarak 1 meter dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi.

Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah harus melakukan pengaturan jumlah jemaah agar memudahkan pembatasan jarak, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah, serta menerapkan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Surat Edaran itu juga memberikan panduan bagi Masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, salah satunya perlu meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak berwenang. Untuk menghindari potensi penularan, jemaah diminta untuk tidak berdiam atau berkumpul dalam waktu yang lama.

“Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait,” tutup Surat Edaran tersebut.

 

Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 dapat diunduh disini.