Konflik Palestina-Israel, Persoalan Kemanusiaan

Home / Artikel / Konflik Palestina-Israel, Persoalan Kemanusiaan

JAKARTA – Sejak 10 Mei 2021 konflik Israel-Palestina terus memanas. Konflik yang terjadi telah membuat warga sipil menjadi korban. Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor memandang persoalan konflik di Palestina-Israel merupakan persoalan kemanusiaan. Persoalan kemanusiaan yang terjadi hari ini di Palestina merupakan isu seluruh umat manusia dan bukanlah isu golongan agama tertentu. Karena itu, dukungan dan solidaritas terhadap Palestina, baik yg dibangun di tingkat nasional maupun global merupakan gerakan yang berdimensi kemanusiaan.

Peran aktif pemerintah indonesia dalam komunitas internasional untuk meredam konflik di timur tengah khususnya dalam upaya penyelesaian masalah palestina menjadi penting. Hal ini sejalan dengan pembukaan UUD Negara Repulik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan” dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.

Imparsial juga mengecam segala tindakan kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban jiwa dari warga sipil. Kami berharap semua pihak yang bertanggjungjawab dalam kekerasan itu perlu diminta pertanggujawabannya. Sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan, segala bentuk tindak kekerasan perlu dihindari dalam menyikapi situasi dan kondisi di timur tengah.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat di Indonesia tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan melawan hukum dan melakukan kekerasan di dalam negeri yang sejatinya hal itu bertentangan dengan esensi solidaritas kemanusiaan itu sendiri yang menekankan pentingnya aspek perdamaian dan menolak segala bentuk kekerasan.