Sejak awal Pandemi COVID-19, Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan pelayanan untuk rumah sakit yang membutuhkan darah dan plasma konvalesen bagi pasien yang membutuhkan. UDD PMI menginformasikan bahwa nama dan narahubung yang beredar merupakan kontak untuk rekrutmen calon donor plasma konvalesen, bukan kontak untuk permintaan plasma konvalesen.
Lebih lanjut UDD PMI juga menjelaskan, apabila ada permintaan plasma konvalesen, rumah sakit dapat berkoordinasi dengan UDD PMI. Prosedurnya dengan membawa sampel darah dari pasien yang bersangkutan dan surat permintaan plasma konvalesen yang ditandatangani oleh dokter yang merawat.
Informasi dan rumor salah yang beredar diakui UDD PMI akan menghambat UDD PMI dalam melakukan pelayanan yang maksimal. UDD PMI juga menghimbau kepada masyatakat untuk tidak panik dan terpancing dengan berita tidak resmi yang beredar. Dan juga tidak menyebarkan kembali informasi yang menimbulkan keresahan.
Mari kita terapkan dan patuhi protokol kesehatan 5M untuk memutus rantai penularan COVID-19. Dengan memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari keramaian, dan mengurangi mobilitas.
Sumber: Pengurus Pusat UDD PMI