Jakarta — Presiden Joko Widodo melantik Laksamana Madya TNI Aan Kurnia sebagai Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 12 Februari 2020.
Aan Kurnia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Keamanan Laut. Keppres pengangkatan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet Farid Utomo saat acara pelantikan.
Lulusan Akademi Angkatan Laut tahun 1987 tersebut selanjutnya akan menggantikan Laksamana Madya TNI Achmad Taufiqoerrochman yang akan memasuki masa pensiun. Sebelum menjabat sebagai Kepala Bakamla, Aan menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI sejak Maret 2018 lalu.
Bakamla, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014, memiliki tugas untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Bakamla bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kepala Negara memiliki visi bahwa ke depannya Bakamla akan menjadi semacam single coast guard yang diberi kewenangan di perairan Indonesia. Saat ini, regulasi terkait hal tersebut sedang dipersiapkan.
“Saya berharap, dengan diangkatnya Pak Aan Kurnia, ke depan yang kita inginkan tadi juga bisa dikawal dan dipercepat sehingga betul-betul kita memiliki sebuah coast guard yang namanya Bakamla yang diberikan kewenangan di perairan kita,” kata Presiden dalam pernyataannya.
Acara pelantikan tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan.
Sumber: BPMI Sekretariat Presiden
Berita Lainnya:
Artikel Terakhir
-
Sivitas Akademika UGM Keluarkan Petisi Bulaksumur Posted by Redaksi 31 Jan
-
Kesetiaan pada Gagasan Posted by Redaksi 31 Jan
-
Ganjar Belajar Dari Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira Posted by Redaksi 30 Jan
-
Bantahan atas Pendapat Hukum Yusril Ihza Mahendra Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu Posted by Redaksi 25 Jan
-
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Kejanggalan di Twitter Posted by Redaksi 25 Jan
-
Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE Posted by Redaksi 20 Jan
-
Perilaku Jokowi adalah Angka Real Posted by Redaksi 13 Jan
-
Bukan Hati Nurani, Tapi Dukungan Raffi Demi Bisnis? Posted by Redaksi 30 Dec
-
Isyarat Raja Jawa untuk Rakyat Indonesia Posted by Redaksi 30 Dec
-
Ganjar ‘Diculik’ ke Rengasdengklok, Dideklarasikan Jadi Presiden Posted by Redaksi 16 Dec