Jakarta — Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa penangkapan terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan,dkk yang dikaitkan dengan proses permohonan penggantian caleg terpilih tidak dapat dikategorikan sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Koordinator Pengacara Tim Hukum DPP PDIP, Teguh Samudera, pihaknya menilai kasus itu tidak sesuai dengan definisi “Tertangkap Tangan” yang diatur di dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Dijelaskannya, tertangkap tangan adalah “tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.
Sementara berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada ‘pertengahan Desember 2019 dan akhir Desember 2019’.
“Sedangkan penangkapan yang dilakukan oleh KPK dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2020,” kata Teguh dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, di Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Karena itu, menurut pihaknya, apa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai OTT. Melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Yakni pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK.
Yang kemudian terjadi framing dari media tertentu dengan berita adanya dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyelenggara negara. Disebut itu sehubungan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg terpilih di daerah Sumatera Selatan. Hal itu sebagaimana juga disampaikan oleh Andi Arief, framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing PTIK, dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT.
Terhadap hal tersebut, Teguh menyatakan pihaknya menduga yang terjadi adalah dugaan ada upaya sistimatis dari “Oknum KPK” yang melakukan “pembocoran” atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu.
“Dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan,” tukasnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya akan melaporkan hal ini ke Dewan Pengawas KPK, Teguh mengaku pihaknya sedang berpikir mengenai opsi yang ada.
“Karena kami berdasar pada ketentuan UU sehingga apa yg kami lakukan juga harus berdasarkan UU. Tentu aturan-aturan hukum tidak akan terlewati untuk kami jalankan. Mohon doanya,” kata Teguh.
Sumber: Keterangan Pers PDIP
Artikel Terakhir
-
Sivitas Akademika UGM Keluarkan Petisi Bulaksumur Posted by Redaksi 31 Jan
-
Kesetiaan pada Gagasan Posted by Redaksi 31 Jan
-
Ganjar Belajar Dari Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira Posted by Redaksi 30 Jan
-
Bantahan atas Pendapat Hukum Yusril Ihza Mahendra Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu Posted by Redaksi 25 Jan
-
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Kejanggalan di Twitter Posted by Redaksi 25 Jan
-
Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE Posted by Redaksi 20 Jan
-
Perilaku Jokowi adalah Angka Real Posted by Redaksi 13 Jan
-
Bukan Hati Nurani, Tapi Dukungan Raffi Demi Bisnis? Posted by Redaksi 30 Dec
-
Isyarat Raja Jawa untuk Rakyat Indonesia Posted by Redaksi 30 Dec
-
Ganjar ‘Diculik’ ke Rengasdengklok, Dideklarasikan Jadi Presiden Posted by Redaksi 16 Dec