Jakarta, PKP Berdikari – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly akhirnya membantah tudingan bahwa dirinya akan membebaskan Narapidana kasus korupsi dan narkoba. Tudingan itu diarahkan pada Yasona dengan menyebut Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar,” jelas Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Poin utama terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 adalah langkah untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di LP, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Persyaratan untuk pembebasan Napi pun terbilang ketat. Beberapa diantaranya adalah telah menjalani masa 2/3 pidana bagi napi dewasa, dan 1/2 masa pidana bagi napi anak dibawah umur.
Ia menekankan, bahwa kebijakan tersebut telah dilakukan dengan transparan kepada publik. “Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19. Itu lewat rapat yang berlangsung secara virtual,” tegas Yasonna.
Mekumham mengaku telah berkoordinasi dengan anggota komisi 3 DPR RI, bahwa Permenkumham dan Kepmenkumham itu tidak termasuk napi terkait PP 99. “Tidak boleh menabrak Peraturan PP 99/2012,” lanjut Yasonna.
Berdasarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Sedangkan Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani 2/3 pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
Yasonna juga menyampaikan kondisi kapasitas di Lapas hanya mampu menampung sebanyak 130 ribu napi. Padahal, napi yang ada saat ini sebanyak 260 ribu. Setelah adanya Kepmenkumhan dan Permenkumham 2020, Lapas masih dihuni sebanyak 230 ribu orang atau over kapasitas 100 ribu orang.
Untuk menangani masalah over kapasitas itu, Pemerintah bisa melakukan revisi PP 99/2012, namun dengan kriteria yang sangat ketat. Sehingga napi kasus narkoba ataupun korupsi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dan berusia diatas 60 tahun, tetap tidak mudah bebas begitu saja.
“Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas,” jelas Menkumham Yasonna. Jika merujuk pada PP 28/2006 dan PP 99/2012, jumlah napi yang mungkin akan dibebaskan hanya sejumlah 64 orang, tentunya telah memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan.
Dalam keterangan pers itu Yasonna kembali menegaskan, bahwa soal revisi PP 99/2012 belum dilakukan pembahasan karena masih berupa usulan. “Bisa saja Presiden tidak setuju,” tutup Yasonna.
Popular Posts
-
Presiden Jokowi Hadiri Silatnas PPAD Tahun 2022 di Sentul Posted by Redaksi 06 Aug
-
Presiden Jokowi Bertemu Chairman Hyundai Motor Group Posted by Redaksi 29 Jul
-
Bertemu CEO Korea Selatan, Presiden: Kalau Ada Kendala Sampaikan ke Saya Posted by Redaksi 29 Jul
-
Presiden Jokowi Diterima PM Kishida Posted by Redaksi 29 Jul
-
Hari Kedua di NTT, Presiden Akan Tinjau dan Resmikan Sejumlah Infrastruktur Posted by Redaksi 29 Jul
-
Presiden Jokowi dan Presiden Xi Bahas Penguatan Kerja Sama Ekonomi hingga Isu Kawasan dan Dunia Posted by Redaksi 26 Jul
-
Keseriusan Pemerintah Kembangkan Labuan Bajo sebagai Destinasi Super Prioritas Posted by Redaksi 22 Jul
-
Soal Insiden Polisi Tembak Polisi, Presiden: Usut Tuntas, Buka Apa Adanya Posted by Redaksi 22 Jul
-
Mustofa Nahra Wardaya (Politisi Partai Ummat) Bilang PLN Rugi Rp 500 Triliun, Benarkah Demikian? Posted by Redaksi 22 Jul
-
Saat Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Naik Kapal Pinisi ke Taman Nasional Komodo Posted by Redaksi 21 Jul