BUNG KARNO, KEBERAGAMAN, DAN KEBANGSAAN: Anugerah & Tantangan

Home / Opini / BUNG KARNO, KEBERAGAMAN, DAN KEBANGSAAN: Anugerah & Tantangan

Oleh: Drs. Sidarto Danusubroto, SH
(Mantan Ajudan Bung Karno/Anggota Wantimpres)

Keberagaman Adalah Anugerah

Bangsa Indonesia jangan pernah melupakan sejarah (JAS MERAH: Jangan Sekali-sekali Melupakan Sejarah). Founding fathers mendirikan negara ini untuk semua suku, etnis, agama, dan golongan yang ada di Indonesia. Bangsa dan Negara ini bukan hanya untuk kalangan tertentu, namun menurut Bung Karno: “satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua”. Pemikiran Bung Karno ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia sebagai bangsa yang pluralistik, multikultural, multietnik, dan multiagama. Jika ‘semua merasa untuk semua’ maka tidak akan ada suku, etnis atau agama yang merasa lebih berhak dari yang lain. Semua anak bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Alangkah indahnya mozaik Nusantara yang dirajut oleh Bapak Pendiri Bangsa dengan kucuran darah dan keringat. Sungguh sangat disayangkan, keindahan itu kerap kali dicoba untuk dirusak oleh pihak-pihak tertentu yang tidak ingin bangunan NKRI tetap berdiri dengan kokoh. Bahkan di berbagai daerah muncul gerakan maupun sikap intoleran terhadap perbedaan. Padahal perbedaan itu sebenarnya sangat indah. Keindahan pelangi tercipta dari kombinasi warna yang berbeda. Musik orkestra terdengar merdu justru karena perpaduan beragam instrumen yang menghasilkan simphoni indah dan komposisi irama yang harmonis.

Indonesia yang pluralistik, multikultural, multietnik, dan multiagama adalah suatu keniscayaan yang harus dirawat dan dijaga keharmonisannya. Kemajemukan Indonesia adalah aset berharga yang menyimpan berbagai kekayaan lokal yang menjadi modal kemakmuran dan kesejahteraan bangsa. Namun, jika tidak dikelola dengan bijaksana, keberagaman dapat menjadi sumber terjadinya konflik sosial dimasyarakat. Masalah kecil dan sederhana dapat menjadi ledakan besar jika tidak dijaga dengan baik.

Berbagai upaya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak keharmonisan di Indonesia, dengan cara mengganti ideologi negara dengan ideologi yang lain. Bentuk negara ingin diubah dengan bentuk yang sesuai dengan keinginan mereka. Demikian juga dengan kebhinekaan dianggap sebagai sesuatu yang harus dihilangkan dari bumi Indonesia. Kondisi ini terjadi karena ada kelompok yang mencoba melupakan sejarah berdirinya Republik ini yang dibangun di atas keberagaman suku, etnis, maupun agama.

Keadaan ini mengakibatkan dalam beberapa tahun terakhir gerakan intoleransi, radikalisme, dan terorisme (IRT) semakin marak terjadi di Indonesia. Ironisnya, paham radikal dan sikap intoleran beberapa tahun terakhir justru tumbuh subur dikalangan pelajar/mahasiswa dan guru/dosen:

  • Hasil riset LIPI pada 2016 menunjukkan bahwa 21% siswa dan 21% guru menyatakan Pancasila sudah tidak lagi relevan digunakan bangsa karena 84,8% siswa dan 76,2% guru lebih setuju dengan penerapan syariat Selain itu 52,3% siswa setuju kekerasan untuk solidaritas agama dan 14,2% membenarkan aksi pemboman yang dilakukan kalangan radikal.
  • Survei Nasional tentang Keberagamaan di Sekolah dan Universitas di Indonesia oleh PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1 September-7 Oktober 2017) menunjukkan bahwa 23% responden setuju bahwa syariat Islam perlu diterapkan dalam bernegara; 37.71% responden setuju bahwa jihad adalah “qital” dan terutama ditujukan melawan non muslim; 37.71% responden setuju bahwa pemahaman tentang aksi teror bom bunuh diri merupakan jihad Islam; 61.92% responden memiliki pemahaman kekhalifahan bentuk pemerintahan yang diakui dalam ajaran Islam.
  • Hasil Survei Wahid Institute bersama LSI yang disampaikan 1 Agustus 2016 menemukan bahwa sebanyak 59,9% responden memiliki kelompok yang dibenci, yaitu mereka yang berlatarbelakang agama nonmuslim, kelompok tionghoa, komunis, dan selainnya. Dari jumlah 59,9% itu, sebanyak 92,2% tak setuju bila anggota kelompok yang mereka benci menjadi pejabat pemerintah di Indonesia.
  • Data yang disampaikan oleh Ketua Kompolnas Benny Mamoto bahwa 37 orang anggota FPI pernah diadili akibat terlibat kasus
  • Berdasarkan hasil kajian Tim Lab45 KSP terhadap aksi-aksi teror sepanjang tahun 2000-2021, serangan bom bunuh diri di Makassar merupakan aksi teror ke 552 di Indonesia. Jika dirata- ratakan, selama 21 tahun terakhir, setiap tahun ada 26 serangan teroris di wilayah NKRI dengan setiap bulan rata- rata lebih 2 serangan teroris.
  • Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa radikalisme pada masa pemerintahan Presiden Jokowi adalah akibat dari kebijakan Presiden SBY, dengan mottonya zero enemy yang tidak mau konflik dengan siapapun. Jadi ketika marak terjadi radikalisme dan pelanggaran, dibiarkan saja. Akibatnya, saat ini banyak penganut paham radikal dan bersikap intoleran di instansi pemerintah (ASN), BUMN, Lembaga Negara, termasuk institusi TNI/Polri.

Jika kondisi ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan sikap intoleran dan radikalisme akan semakin meluas dikalangan masyarakat, khususnya kaum muda/milenial yang sudah sangat gampang mendapatkan berbagai informasi melalui alat telekomunikasi yang semakin canggih. Pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mampu membuat kehidupan manusia menjadi lebih mudah. Era digital, terutama dengan adanya internet, membuat orang mampu berkomunikasi dengan lebih mudah, cepat, dan praktis. Namun pada sisi lain, kemajuan teknologi informasi justru dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebar berita bohong (hoax), paham radikal dan sikap intoleran. Saat ini bangsa kita sedang dilanda perang opini antara kelompok anti NKRI melawan pembela NKRI. Tahap ini pernah dilalui Suriah ketika ISIS mulai masuk disana. ISIS berhasil dan Suriah yang tadinya indah dan damai menjadi hancur lebur. Jika Indonesia tidak ingin seperti Suriah, maka seluruh masyarakat yang cinta tanah air, amanah terhadap kemerdekaan NKRI hasil perjuangan berabad-abad segenap bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, etnis, dan agama harus bahu-membahu dan mendukung sepenuhnya perjuangan Polri dan TNI dalam menjaga keutuhan NKRI.

AM Hendropriyono mengingatkan, kelompok kelas menengah harus bergerak melawan radikalisme yang marak di masyarakat. Radikalisme yang dibiarkan, didiamkan, karena kelompok menengah menganggap radikalisme bukan urusannya, akan menelan mereka. Ketika kaum radikal berkuasa, maka kelompok ini menjadi target pertama yang akan dihabisi. Alasannya, kelompok kelas menengah akan menjadi ancaman keberlangsungan kekuasaan manipulatif kaum radikal.

Awal mula radikalisme dibangun dari simbol-simbol agama yang dipasang di tempat umum. Misalnya, di jalanan dipasang berbagai sifat Tuhan, dengan huruf-huruf yang tidak dipahami oleh semua kelompok. Dari simbol tersebut, terbangun kekuatan lanjutan, yakni membuat perda-perda yang hanya memikirkan kepentingan mayoritas.

Pertumbuhan dan penyebaran intoleransi radikalisme, terorisme, dapat dihambat jika bangsa Indonesia memiliki pondasi yang kokoh dan benteng yang kuat. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang Empat Pilar Kebangsaan kepada generasi penerus bangsa. Empat Pilar Kebangsaan adalah: Pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup Bangsa Indonesia; UUD 1945 sebagai konstitusi negara; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai bentuk negara yang merupakan komitmen seluruh bangsa Indonesia; dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai sistem nilai ideal di Indonesia. Empat Pilar Kebangsaaan jangan diartikan bahwa ke- empat hal tersebut merupakan Pilar yang sejajar posisi, kedudukan, dan fungsinya. Empat Pilar harus dipahami seperti sebuah bangunan yang masing-masing memiliki fungsi yang berbeda namun merupakan suatu bangunan utuh yang saling mendukung dan melengkapi. Jika di ibaratkan sebuah rumah: Pancasila merupakan pondasi atau dasarnya; UUD 1945 adalah tiang penyangga; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan dinding dan atapnya, sementara Bhinneka Tunggal Ika merupakan isi dari bangunan tersebut yang sangat beragam.

Seluruh komponen bangsa juga harus aktif melakukan segala upaya untuk membangkitkan kembali dan memurnikan nilai-nilai luhur pandangan hidup Bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila. Upaya ini perlu tetap didorong, sebab bagaimana pun juga, Pancasila adalah ideologi nasional dan harus diakui bahwa hanya dengan Pancasila, bangsa dan negara kita tetap berdiri dengan kokoh walaupun menghadapi begitu banyak tantangan dan cobaan. Pemahaman yang benar tentang Pancasila khususnya bagi generasi muda harus tetap dilakukan, karena dikhawatirkan Pancasila hanya menjadi teori dan catatan sejarah yang dianggap seperti cerita dongeng oleh generasi milenial, dan tidak mustahil 50 tahun ke depan Pancasila hilang dari memori sebagian besar rakyat Indonesia.

Walaupun tantangan dan cobaan yang dihadapi Empat Pilar Kebangsaan, khususnya Pancasila sangat berat, namun Pancasila tetap kokoh, karena merupakan intisari dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam jiwa dan raga seluruh rakyat Indonesia. Sosialisasi dan pemahaman tentang Pancasila kepada generasi muda/milenial tidak bisa dilakukan dengan cara-cara lama yaitu teori maupun indoktrinasi. Pancasila harus menjadi ideologi yang hidup dan bekerja (living and working ideology). Pancasila harus dipraktekkan dan menjadi nilai yang hidup serta mewarnai seluruh aspek kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. Kemajuan teknologi informasi dimanfaatkan untuk membangun dan menyebarkan narasi positif yang dapat menumbuhkan sikap toleran dan menjaga keberagaman untuk keutuhan NKRI.

Pemahaman Pancasila juga harus dikembalikan sesuai dengan semangat dan jiwa Pancasila seperti yang dipidatokan oleh Bung Karno pada tanggal 1 Juni 1945. Semangat dan jiwa Pancasila-lah yang dapat mempersatukan seluruh komponen bangsa, menjadi pondasi yang kokoh dan benteng yang kuat sehingga tidak mudah terpapar paham radikal maupun disusupi oleh ideologi lain yang tidak sejalan dengan Pancasila.

Menjadi tugas dan tanggungjawab semua komponen bangsa, untuk menjaga keluhuran dan eksistensi Pancasila, karena Pancasila adalah ideologi yang paling tepat bagi bangsa Indonesia, bukan ideologi yang lain.

Tantangan Terhadap Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Tantangan terhadap persatuan dan kesatuan bangsa saat ini semakin berat karena kadar nasionalisme bangsa Indonesia juga mengalami erosi. Nasionalisme sesungguhnya diakui sebagai paham yang dapat mengakomodir berbagai perbedaan, baik agama, suku, budaya, bahkan politik, dengan cara menghargai perbedaan- perbedaan yang ada, sehingga dengan demikian dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Ian Adams mengatakan bahwa di antara ideologi-ideologi modern, setidaknya secara teoritis, nasionalisme-lah yang paling sederhana, paling jelas, dan paling canggih, sekaligus paling luas, dan memiliki daya cengkeram paling kuat pada perasaan rakyat. Namun dalam perkembangannya, nasionalisme tidak lagi menjadi ideologi yang menarik, khususnya dikalangan generasi muda.

Gerakan reformasi yang tergulung oleh derasnya arus euforia kebebasan, membuat sebagian masyarakat seperti lepas kendali dan merasa bebas melakukan segala sesuatu sesuai dengan pemahamannya. Sehingga banyak pihak berpendapat bahwa gerakan reformasi sudah menyimpang dari tujuan awalnya.

Periode reformasi lahir tahun 1998 dengan pergantian kepemimpinan nasional, dan mengakibatkan terjadi pergeseran bandul politik. Sistem politik Indonesia berubah dari executive heavy menjadi legislative heavy, wewenang legislasi dikembalikan ke lembaga legislatif sesuai dengan perubahan UUD 1945. Pada awal reformasi, Anggota DPR benar-benar menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara optimal dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Perubahan DPR mulai terjadi ketika UU tentang Pemilu diganti. Dalam UU baru diatur bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Keadaan ini membuat kontestasi politik semakin keras. Pemilihan anggota legislatif yang seyogyanya menjadi ajang pertarungan ide, konsep, gagasan, dan program, berubah menjadi pertarungan modal dan pengaruh.

Dengan tingkat pendidikan mayoritas rakyat Indonesia yang masih rendah (data BPS tahun 2019 menunjukkan bahwa tingkat pendidikan di Indonesia hanya mencapai tingkat menengah) dan pendapatan perkapita sekitar USD 4.000/dibawah Rp. 60 juta, pemilihan anggota legislatif dengan sistem suara terbanyak (ada yang menyebut sebagai pasar bebas politik) akan menyebabkan politik biaya tinggi. Setiap kontestasi politik yang melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilik suara, akan memunculkan transaksi NPWP (nomor piro, wani piro). Calon yang dipilih sesuai nilai nominal yang ditawarkan, bukan berdasarkan integritas, kualitas, dan kapasitas calon bersangkutan.

Hal ini menyebabkan anggota DPR terpilih akan memikirkan bagaimana mengembalikan modal dan pada saat yang sama bagaimana mencari modal untuk pemilu berikutnya. Sehingga tugas utamanya sebagai wakil rakyat sering terabaikan. Bahkan banyak anggota legislatif (termasuk kepala daerah) menempuh jalan pintas untuk mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan dengan melakukan tindakan melanggar hukum (korupsi, jual-beli jabatan, menyelewengkan anggaran, dan sebagainya). Data menunjukkan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif yang tersangkut masalah hukum semakin meningkat semenjak diberlakukannya sistem suara terbanyak untuk pemilihan anggota legislatif dan pemilihan langsung untuk Pilkada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 397 pejabat politik yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2004 hingga Mei 2020. Jika digabungkan jumlah kasus yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, menurut ICW ada 253 kepala daerah dan 503 anggota DPR/DPRD yang menjadi tersangka korupsi.

Pelaksanaan demokrasi yang terlalu liberal tidak hanya membawa efek negatif pada pemilu legislatif, namun juga terjadi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pemilihan kepala daerah secara langsung sangat transaksional. Salah satu persoalan mendasar dalam pelaksanaan kontestasi politik (terutama Pilkada) adalah maraknya praktik money politic. Pesta demokrasi tersebut kerap menjadi ajang bagi-bagi sesuatu oleh pasangan calon agar masyarakat memilihnya. Kondisi ini berbeda dengan negara yang sudah maju demokrasinya, dimana figur atau calon yang akan bertarung dibiayai publik, bukan sebaliknya calon yang mengeluarkan dana untuk ‘membeli’ suara pemilihnya.

Untuk mengurangi terjadinya praktik money politic sebaiknya pemilihan langsung hanya untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR RI dan DPRD. Pemilihan umum anggota DPR dan DPRD dilakukan dengan sistem proporsional daftar tertutup, sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik. Hal ini berbeda dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden yang mengatur bahwa peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, sebaiknya dilakukan dengan cara DPRD Provinsi mengajukan 3 (tiga) pasang calon dari partai pemenang kepada Presiden untuk memilih salah satu diantaranya, kemudian ditetapkan menjadi Gubernur/Wakil Gubernur. Dengan demikian ada wibawa vertikal karena Gubernur adalah perpanjangan tangan atau wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sementara pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan

Walikota/Wakil Walikota, dilakukan dengan cara partai pemenang Pemilu mengajukan 3 (tiga) pasang calon, kemudian dilakukan pemilihan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Mekanisme ini akan memotong banyak prosedur, waktu, maupun anggaran.

Hal-hal tersebut di atas adalah gambaran kondisi dan rekam jejak reformasi yang tidak sejalan dengan tujuan awalnya, dan sering saya sebut sebagai akibat dari Amandemen UUD 1945 yang kebablasan, dan mengaburkan makna dari prinsip demokrasi Pancasila bahwa sistem perwakilan berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan, seperti diatur dalam Sila ke-empat Pancasila. Kondisi ini perlu dikoreksi dan dikembalikan ke jalur yang benar.