[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=oabymXz-asE[/embedyt]
Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait polemik RUU KPK yang sedang menjadi perbincangan publik. Dalam pernyataan resmi kepada awak media, Jokowi menekankan sejumlah poin, salah satunya terkait langkah penyadapan yang dilakukan KPK. Presiden menolak usulan penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus mendapat persetujuan dari pengadilan. Menurutnya, KPK hanya perlu memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas.
Presiden juga menolak usulan yang menyebut penyidik hanya berasal dari pihak kepolisian dan kejaksaan. Jokowi berpandangan penyelidikan dan penyidik boleh berasal dari ASN. Selain itu, Presiden menolak aturan KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan agung dalam penuntutan. Hal itu sudah sesuai dengan wewenang KPK sebagai lembaga independen dalam upaya pemberantasan korupsi.
Artikel Terakhir
-
Sivitas Akademika UGM Keluarkan Petisi Bulaksumur Posted by Redaksi 31 Jan
-
Kesetiaan pada Gagasan Posted by Redaksi 31 Jan
-
Ganjar Belajar Dari Rumah Pengasingan Bung Hatta di Banda Neira Posted by Redaksi 30 Jan
-
Bantahan atas Pendapat Hukum Yusril Ihza Mahendra Soal Presiden Boleh Berpihak dalam Pemilu Posted by Redaksi 25 Jan
-
TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Kejanggalan di Twitter Posted by Redaksi 25 Jan
-
Penangkapan Palti Salah Menerapkan Pasal UU ITE Posted by Redaksi 20 Jan
-
Perilaku Jokowi adalah Angka Real Posted by Redaksi 13 Jan
-
Bukan Hati Nurani, Tapi Dukungan Raffi Demi Bisnis? Posted by Redaksi 30 Dec
-
Isyarat Raja Jawa untuk Rakyat Indonesia Posted by Redaksi 30 Dec
-
Ganjar ‘Diculik’ ke Rengasdengklok, Dideklarasikan Jadi Presiden Posted by Redaksi 16 Dec