KOMISI II DPR-KPU RI SETUJUI REVISI PKPU SOAL USIA CAPRES-CAWAPRES

Home / Infografis / KOMISI II DPR-KPU RI SETUJUI REVISI PKPU SOAL USIA CAPRES-CAWAPRES

Komisi II DPR dan KPU RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres. Revisi PKPU ini dilakukan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa (31/10/2023). Kesepakatan itu termuat dalam kesimpulan rapat kerja ini.

  Asyari Taufiq

 Previous Next