Masyarakat Adat dan Kesultanan (Kerajaan) di Indonesia

Home / Opini / Masyarakat Adat dan Kesultanan (Kerajaan) di Indonesia

 

Oleh : Arimbi Heroepoetri

(Pegiat Hukum, HAM, Masyarakat Adat, Lingkungan dan Perempuan, Direktur PKPBerdikari)

 

Tiga pasal yang menjadi landasan eksistensi Masyarakat Adat dalam konstitusi adalah Pasal 18b ayat 2, 28I ayat 3 dan Pasal 32. Paling sedikit ada 19 (sembilan belas) Undang-undang yang menggunakan kata “Masyarakat Adat/hukum adat/masyarakat tradisional/komunitas adat  dengan definisi yang beragam.[1]Indonesia juga terikat pada komitmen internasional melalui deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat  (UNDRIP) yang mengamanatkan bahwa Masyarakat Adat (MA) memiliki hak yang sama terkait penghidupan, pendidikan, mempertahankan identitas, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. MK No. 31/ PUU-V/200 mendefinisikan MA sebagai: “Suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya yang bersangkutan secara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existence), apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: a. ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling); b. ada pranata pemerintahan adat; c. ada harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; d. ada perangkat norma hukum adat; dan e. khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu”.

Kesultanan dan Kerajaan di Nusantara

Lahirnya Republik Indonesia di tahun 1945, menandai  kesultanan dan kerajaan telah menyerahkan kekuasaannya dan setuju melebur dalam bentuk satu kesatuan Negara Republik. Hal ini diperkuat dalam perjanjian Malino tahun 1946 yang dihadiri dari beberapa unsur masyarakat – termasuk perwakilan kerajaan/kesultanan, Negara Belanda dan Pemerintah Indonesia. Wilayah kesultanan maupun kerajaan menyesuaikan dengan sistem Negara Indonesia, kebanyakan menjadi wilayah Kabupaten. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan status keistimewaannya sejak tahun 1950 berdasarkan UU No.3 thn. 1950 jo UU No. 13 Thn 2012, di mana dinyatakan bahwa Sultan Yogyakarta otomatis merangkap sebagai Gubernur Propinsi DIY, tanpa melalui proses pemilihan umum.

Paska era reformasi, bermunculan ratusan orang yang mengaku sebagai raja dan sultan di seluruh Indonesia. Setidaknya tercatat ada lima asosiasi sebagai berikut: 1. Badan Pengurus Silaturahmi Nasional Raja dan Sultan Nusantara (BP Silatnas);2. Forum Komunikasi dan Informasi Keraton Se-Nusantara (FKIKN);3. Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN);4. Yayasan Raja dan Sultan Nusantara (Yarasutra); dan 5. Asosiasi Kerajaan dan Kesultanan Indonesia (AKKI). Semua organisasi ini tidak memiliki program kerja dan kegiatan yang rutin, teratur dan jelas seperti organisasi kemasyarakatan pada umumnya. Satu-satunya organisasi para Raja yang memiliki program dan syarat yang ketat untuk menyeleksi anggotanya adalah FKIKN. Kerajaan setidaknya harus memiliki: raja dengan garis keturunan yang jelas, istana, adat – istiadat dan acara kultural yang diikuti dan rutin dilakukan, pusaka, regalia dan mekanisme suksesi yang jelas. Pada masa Hindia Belanda,  Belanda mengakui 14 kerajaan/kesultanan di Indonesia dengan kontrak panjang (lange contraact) dan 268 dengan kontrak pendek (korte verklaring) yang diatur  Staatblad 1919/822.[1] Ini bentuk intervensi Belanda kepada kekuasaan kerajaan di Nusantara, dengan mengidentifikasi kekuatan politik lokal, kemudian membentuk semacam kerajaan melalui kesepakatan bersama.[2]

Sekarang, begitu mudahnya orang mengklaim sebagai turunan Raja atau Sultan, tanpa alas klaim yang jelas. Asosiasi Keraton Kesultanan Indonesia (AKKI)  menobatkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang sempat merajai berita nasional karena kasus penggandaan uang dan pembunuhan, sebagai Raja Anom dengan gelar “Sri Raja Prabu Rajasa Negara”. Di Gowa  lahir Perda No. 5 Thn  2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD), yang mengatur bahwa siapapun yang menjabat sebagai Bupati Gowa, otomatis adalah Raja Gowa (Sombayya) dalam kapasitas sebagai Ketua LAD. Ini kemudian memicu protes, terutama keluarga keturunan Kerajaan Gowa.[3]

Sejatinya MA adalah entitas yang berbeda dengan Kerajaan. Kerajaan tidak memiliki hubungan yang kuat dengan teritorinya. Teritori adalah tanda kekuasaan dan kekayaan mereka. Sedangkan kedekatan MA pada wilayah adalah karena wilayah adalah sumber penghidupan dan kehidupan mereka, sehingga mereka akan memelihara wilayahnya sebagaimana mereka menjaga kehidupannya. Komnas HAM juga menilai bahwa MA memiliki hubungan multidimensi dengan tanah dan wilayahnya. Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam.

Kerajaan sekarang tidak memenuhi unsur Penjelasan Pasal 18 konstitusi sebagai zelfbestuurendelandschapen. MA adalah kelompok terkecil dalam Negara bangsa yang mengatur kehidupannya sendiri seperti yang ditengarai dalam Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 (sebelum amandemen). Karena itu MA memiliki aturan adat yang mengatur dan mengikat sendi kehidupan komunitas adatnya. Sementara kerajaan lahir dari gabungan beberapa kekuatan dalam masyarakat, yang mungkin lahir karena peperangan ataupun persekutuan.  Eksistensi kerajaan dewasa ini lebih tepat sebagai salah satu pewaris adat dalam konteks budaya sebagaimana tercantum dalam pasal 32 UUD 1945, dan  UU No. 5 thn 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dengan demikian, kontribusi Kerajaan jelas, sebagai pemelihara budaya bangsa, dan karena itu Negara wajib untuk mengakui dan melindunginya. Sekaligus untuk menghindari lahirnya raja abal-abal yang tidak jelas asal-usul silsilahnya.

 

[1] Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, “Masyarakat  Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif terpencil‟, 2013, hal.2

[2]  Bayu Dardias, kompas.com http://redaksiindonesia.com/read/raja-abal-abal.html, diunduh  17 September 2017.

[3] Bambang Suwondo, Sejarah Kebangkitan Nasional Daerah Sulawesi Utara, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Jakarta, 1978, hal. 25 dan 26

[4] Bupati Gowa Jadi Raja, ini Komentar Akbar Faisal (DPR-RI), 15 September 2016, http://www.kompasiana.com/daeng2011/bupati-gowa-jadi-raja-ini-komentar-akbar-faisal-dprri_57d9f77345afbd345bb7bb72, diunduh 17 September 2017.